bolehkah berkurban sementara belum melaksanakan aqiqah?
Hari Raya Idul Adha sangat penting bagi umat Islam. Penyembelihan hewan kurban juga menjadi bagian yang tak terpisahkan.
Dalam Islam, kurban menjadi salah satu yang dianjurkan bagi umat Islam yang mampu menunaikannya. Ibadah ini juga menjadi bentuk tanda syukur atas nikmat Allah.
Namun terkadang ingin berkurban menjadi dilema bagi sebagian muslim yang belum melaksanakan aqiqah waktu kecil. Padahal aqiqah juga tak kalah penting.
Aqiqah adalah pengurbanan hewan dalam syariat Islam, sebagai bentuk rasa syukur umat Islam terhadap Allah SWT. mengenai bayi yang dilahirkan. Namun bolehkah berkurban sementara belum melaksanakan aqiqah?
“Jawabannya boleh saja, karena qurban bukan dipersyaratkan harus aqiqah dahulu sebagai syarat sahnya,” kata Ustaz yang juga Spesialis Patologi Klinik dari Universitas Gajah Mada, dilansirl dari laman youtubenya.
Aqiqah pendapat terkuat hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang ditekankan walaupun tidak wajib. Akan tetapi hendaknya seorang Muslim jangan memandang remeh, dan berusahalah agar bisa melakukan aqiqah.
“Imam Ahmad memiliki pendapat, apabila seseorang belum dilakukan aqiqah ketika kecil, kemudian hendak melakukan berkurban ketika sudah besar, beliau berharap semoga kurban ini bisa mewakili aqiqah dan mencukupi ketika kecil,” kata dia.
Hal ini sebagaimana dinukilkan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Tuhfat Al-Wadud bi Ahkam al-Maulud.
“Aku berharap semoga berkurban bisa mewakili aqiqah, insyaaAllah, bagi orang yang belum diaqiqahi ketika kecil.”
Perbuatan yang bisa batalkan pahala kurban
Sementara itu, ibadah ini dinilai mampu mendatangkan kebaikan luar biasa bagi yang melakukannya, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Namun terkadang ada kaum muslimin yang melakukan perbuatan-perbuatan yang membatalkan pahala berkurban.
Dilansir laman Republika Online, Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Ma’arif Natar Lampung, Habib Ahmad Ghozali Assegaf, memaparkan dua perbuatan yang dapat membatalkan pahala berkurban.
“Dua perbuatan itu di antaranya, menjual daging kurban atau bagian lain dari hewan kurban tersebut dan memberi upah orang yang mengurus hewan kurban dengan daging kurban atau bagian lain dari hewan kurban,” ujarnya.
Habib Ahmad menjelaskan, menjual daging atau bagian-bagian lain dari tubuh hewan kurban dapat membatalkan pahala berkurban.
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan al-Baihaqi, “Barangsiapa yang menjual kulit dari hewan kurbannya, maka tidak dapat pahala dari kurbannya tersebut.”
Menurut para ulama, hal itu dikarenakan ketika seseorang sudah mengurbankan seekor hewan, maka kepemilikan hewan tersebut telah berpindah kepada Allah SWT. Dalam hal ini, hewan itu telah dikurbankan kepada Allah.
Oleh karena itu, ketika hewan ini sudah menjadi milik Allah, maka tidak bisa lagi dijual kepada orang lain. Sebab, salah satu syarat jual beli ialah bahwa barang tersebut masih milik dari si penjual.
YAYASAN NURUL HAYAT berdiri pada tahun 2001, bergerak dalam bidang layanan sosial dan dakwah. Nurul Hayat sejak awal didirikan sudah dicita-citakan untuk menjadi lembaga milik ummat yang mandiri. "Kami tidakmengambil dana zakat dan sedekah ummat. Gaji karyawan dipenuhi secara mandiri dari hasil usaha yayasan." Salah satu badan usahanya adalah Aqiqah NURUL HAYAT untuk info lebih lanjut mengenai jasa aqiqah silakan kunjungi https://aqiqahnurulhayat.com/
Comments
Post a Comment